Aksi Nekat Mahasiswi di Yogyakarta! Kejar dan Tabrak Penjambret HP hingga Tersungkur di Jalan

Pelaku kemudian kabur ke arah Jalan Pakel Baru Selatan. Korban yang panik sekaligus berani langsung melakukan pengejaran sambil berteriak meminta pertolongan warga.

Pengejaran berakhir di dekat SD Muhammadiyah Pakel, saat Eviana menabrakkan sepeda motornya ke motor pelaku hingga pelaku terjatuh.

“Korban menabrakkan motornya ke motor pelaku. Alhasil pelaku terjatuh. Pelaku sempat lari, kemudian ditangkap warga,” jelas Hellga.

Beruntung, Eviana dan temannya tidak mengalami luka dalam insiden tersebut. Sementara pelaku mengalami luka gores akibat terjatuh.

PS Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Brimastya Paramadhanys, menyebut pelaku kini dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad