INGAT! Negara Bisa Ambil Alih Tanah Telantar! Ini Aturan Baru PP 48 Tahun 2025 yang Wajib Diketahui

Aset Bank Tanah

Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN)

Pemanfaatannya bisa untuk:

Reforma agraria

Proyek strategis nasional

Cadangan pembangunan negara

Kepentingan khusus dari Menteri

Pemerintah berharap aturan ini membuat tanah tidak lagi menjadi aset terbengkalai, tetapi bisa digunakan untuk pembangunan dan kepentingan publik.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad

Baca Juga :   Ini Penampakan Rp 40 Miliar Dolar dan Emas Hasil Korupsi Dirjen Bea dan Cukai di Safe House

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca