WARTABANJAR.COM, BIMA – Publik dikejutkan dengan terungkapnya kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan oknum perwira polisi. Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 488,496 gram. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengatakan pengusutan kasus ini bermula dari penangkapan seorang anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol, beserta istrinya.
“Selanjutnya tim Dit Resnarkoba bersama Bid Propam Polda NTB bergerak ke Polres Bima Kota untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Kombes Pol Mohammad Kholid saat konferensi pers, Senin (9/2/2026).
Sabu Ditemukan di Rumah Dinas Kasat Resnarkoba
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam, Polda NTB akhirnya menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sabu-sabu seberat hampir setengah kilogram tersebut di rumah dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Kasus ini kini ditangani langsung oleh Dit Resnarkoba Polda NTB dengan pengawasan Bid Propam untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Polda NTB menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika, termasuk jika melibatkan oknum aparat penegak hukum.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
