WARTABANJAR.COM, PELAIHARI– Memasuki tahun baru 2026, nasib upah minimum menjadi topik paling hangat di kalangan buruh dan pengusaha.
Secara nasional, kenaikan upah minimum selalu menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi.
Kepala Disnakerind Tanah Laut, Ir. Ulil Amri Bahtiar, S.T., M.P., memberikan penjelasan mendalam mengenai besaran upah yang berlaku di Bumi Tuntung Pandang saat ini.
“Kabupaten Tanah Laut tahun 2026 masih belum memiliki UMK, sehingga mengikuti UMP Kalimantan Selatan. Untuk kenaikan UMP Kalimantan Selatan di tahun 2026 sebesar Rp. 228.805,00 atau sekitar 6,54%, yang sebelumnya UMP tahun 2025 sebesar Rp. 3.496.195,00 menjadi Rp. 3.725.000,00,” papar Ulil di Pelaihari, Rabu (04/02/2026).
Keputusan ini diambil setelah melalui proses penghitungan di tingkat daerah yang ternyata angkanya masih berada di bawah standar provinsi.







