BPOM menilai salah satu penyebab utama maraknya obat palsu adalah kebiasaan masyarakat membeli obat melalui jalur tidak resmi, khususnya penjualan daring tanpa izin.
Untuk mencegah menjadi korban obat palsu, BPOM mengimbau masyarakat agar:
Membeli obat hanya di apotek atau toko obat resmi
Jika membeli secara daring, pastikan melalui Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang berizin
Selalu memeriksa kemasan, label, nomor izin edar, dan tanggal kedaluwarsa
Melakukan pengecekan keaslian produk melalui aplikasi BPOM Mobile
BPOM menegaskan bahwa harga murah bukan jaminan keamanan. Kesadaran masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran obat palsu.
“Sadari bahaya obat palsu. Jangan tergiur harga murah, karena risikonya bisa mengancam nyawa,” tegas BPOM dalam keterangan resmi, Kamis (5/2/2026).(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad
