WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sejumlah pejabat penting di sektor pasar modal, mulai dari Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dilaporkan mengundurkan diri secara berdekatan. Fenomena ini menjadi perhatian serius DPR RI, terutama dikaitkan dengan implementasi kebijakan free float di pasar modal Indonesia.
Anggota Komisi XI DPR RI menilai, kebijakan free float yang mengatur kepemilikan saham publik minimum emiten perlu dievaluasi secara menyeluruh. DPR mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru menimbulkan keguncangan tata kelola pasar modal dan berdampak pada stabilitas industri keuangan nasional.
DPR menegaskan, pasar modal merupakan sektor strategis yang sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan. Karena itu, setiap regulasi, termasuk aturan free float, harus disusun dengan memperhatikan kesiapan emiten, kondisi pasar, serta dampaknya terhadap investor dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut DPR, rangkaian pengunduran diri pejabat di lembaga pasar modal tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa. Pemerintah dan otoritas terkait diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan investor dan mencegah spekulasi negatif terhadap iklim investasi nasional.
DPR juga mendorong OJK dan BEI untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan serta menjaga stabilitas pasar, agar tidak terjadi gangguan terhadap aktivitas perdagangan saham di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.
Evaluasi kebijakan free float dinilai penting agar tujuan utama pasar modal, yakni memperkuat pendanaan dunia usaha dan melindungi investor, tetap tercapai tanpa mengorbankan stabilitas dan kepercayaan publik. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
