Menurutnya, keberhasilan pelayanan publik yang akuntabel tidak dapat terwujud tanpa partisipasi aktif masyarakat, baik dalam bentuk pengawasan, pelaporan, maupun pemberian masukan terhadap kinerja penyelenggara layanan publik.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih menyampaikan bahwa kehadiran seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan dalam penandatanganan MoU ini merupakan sinyal positif bagi peningkatan kepercayaan publik sekaligus iklim investasi di daerah.
“Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan kontrak moral kepada rakyat. Dengan kerja sama ini, tidak boleh ada lagi sekat birokrasi yang menghambat pemenuhan hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima,” tegasnya.
Ombudsman RI, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi secara konsisten terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah, guna memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan yang adil, berkualitas, dan bermartabat. (Wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu







