Sementara itu, LHP kedua adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank dalam Mendukung Fungsi Intermediasi Perbankan pada Bank Pembangunan Daerah Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025 pada Bank Kalsel dan instansi terkait lainnya.
“Kami mencatat adanya kelemahan pada kualitas dan keamanan sistem informasi serta ketahanan siber. Di samping itu, penyaluran kredit produktif belum sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian atau 5C, sehingga berpotensi menimbulkan kredit bermasalah,” tambahnya.
Andriyanto menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
“Kami juga meminta pemerintah daerah agar segera menyelesaikan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan interim yang akan dimulai pada 2 Februari 2026,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/MC Kalsel)
Editor Restu







