WARTABANJAR.COM – Dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriyanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dan daerah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, efektif, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Andriyanto, Banjarbaru, Senin (26/1/2026).
Baca Juga Cuaca Kalsel Hari ini, Banjarmasin Banjarbaru Hujan
Ia menjelaskan, LHP pertama merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan instansi terkait lainnya.
“Dalam pemeriksaan tersebut, kami masih menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin dan di luar wilayah izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Selain itu, pengawasan atas kewajiban lingkungan oleh pemegang izin belum optimal, serta terdapat potensi pencemaran lingkungan dan kekurangan penerimaan negara bukan pajak, termasuk denda administratif,” ungkapnya.
Sementara itu, LHP kedua adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank dalam Mendukung Fungsi Intermediasi Perbankan pada Bank Pembangunan Daerah Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025 pada Bank Kalsel dan instansi terkait lainnya.

