WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Keberadaan papan peringatan denda administratif sebesar Rp5.000.000 di Jalan Pusara, dekat Kuburan Muslimin, Pelaihari, rupanya belum cukup sakti untuk membuat oknum warga jera membuang sampah sembarangan, Jumat (23/1/2026).
Padahal, secara jelas papan tersebut mencantumkan ancaman sanksi berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Ironisnya, tumpukan sampah justru tetap terlihat di area tersebut, menantang nyali petugas yang rutin melakukan patroli.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPU) Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, Masaninor, S.Sos, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut.
“Terkait sampah belum ada yang masuk,” ujar Masaninor singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Wartabanjar.com.
Ia mengakui bahwa sepanjang tahun lalu, tindakan tegas berupa denda belum pernah dijatuhkan.
Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab mengapa warga masih berani melanggar peraturan di titik tersebut.
“Untuk tahun 2025 untuk sanksi denda belum ada, masih diberi teguran lisan,” tambahnya.
Meski begitu, Satpol PP tidak tinggal diam.
Evaluasi pola pengawasan kini tengah disiapkan, termasuk rencana penempatan personel pada jam-jam rawan saat pembuang sampah biasanya beraksi.
“Sebetulnya sudah kita sampaikan ke anggota patroli agar jam rawan pembuangan sampah anggota agar diam di tempat dan lebih intens lagi mengawasi. Ini memang jadi rencana kita untuk giat pengawasan pada saat jam rawan,” jelas Masaninor.
