WARTABANJAR.COM, PELAIHARI– Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah daerah dari penyakit masyarakat.
Tidak sekadar penertiban rutin, kini aparat penegak Perda tersebut mulai menerapkan pendekatan hukum yang lebih tajam dengan mengacu pada pengaturan KUHP terbaru.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan keamanan dan ketertiban umum, khususnya di lingkungan pemukiman seperti rumah kost dan penginapan yang seringkali menjadi sasaran pengaduan warga.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, Muhammad Septiadi, S.H., menjelaskan bahwa tindakan yang diambil pihaknya merupakan langkah pencegahan agar keresahan masyarakat tidak berlarut-larut.
”Kegiatan ini bukan untuk mempermalukan siapapun, melainkan sebagai langkah pencegahan dan penegakan aturan agar kost-kost tetap aman, tertib dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Septiadi saat diwawancarai, Kamis (22/2/2026).
Menariknya, dalam setiap penindakan ke depan, Satpol PP Tala akan mengaitkan perilaku yang melanggar norma dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia saat ini.
”Seiring dengan adanya pengaturan KUHP terbaru, setiap perilaku yang berpotensi mengganggu ketertiban, melanggar kesusilaan, maupun melibatkan pihak-pihak tertentu yang merugikan masyarakat akan ditangani secara proporsional, prosedural dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
BACA JUGA: Cuaca Panas Ekstrem Landa Palangka Raya Hingga Beberapa Hari ke Depan







