WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Polres Tanah Laut mengungkap secara rinci kronologi pembunuhan sadis yang terjadi di Camp Sari Embun, Bentok Darat. Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., bersama Kasat Reskrim IPTU Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Hari Setiawan, A.Md., Kamis (15/01/2026).

Tragedi berdarah yang terjadi pada akhir Desember 2025 tersebut dipicu rasa cemburu mendalam. Tersangka HE (40) menaruh dendam kepada korban, Budiansyah, yang dianggap kerap menggoda istrinya. Amarah yang dipendam lama akhirnya meledak menjadi aksi pembunuhan.

Dengan membawa senjata tajam jenis parang, tersangka mendatangi mess tempat korban tinggal. Tanpa banyak bicara, begitu pintu dibuka, serangan brutal langsung dilancarkan.

“Korban sempat bertanya ‘kenapa’, namun pelaku langsung menebas kepala korban satu kali. Korban kemudian lari ke luar, lalu dikejar dan ditebas di bagian punggung hingga terjatuh,” ungkap IPTU Cahya Prasada Tuhuteru.

Kekejaman tidak berhenti di situ. Saat korban sudah tersungkur, tersangka masih terus melancarkan serangan bertubi-tubi hingga korban tidak berdaya.

Hasil pemeriksaan medis mengungkap betapa sadisnya perbuatan pelaku. Tubuh korban ditemukan memiliki sekitar 20 luka akibat senjata tajam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, terdapat kurang lebih 20 luka sajam di tubuh korban,” tambah Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 338 KUHP lama serta Pasal 458 KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa berkas perkara segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa emosi dan kecemburuan yang tak terkendali dapat berujung pada tragedi yang merenggut nyawa.(Wartabanjar.com/Gazali)

editor: nur_muhammad