WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam penegakan hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diberlakukan bukan sekadar mengganti pasal lama, tetapi juga membawa pesan kuat: anak bukan lagi korban yang boleh diabaikan.
Di balik lembaran tebal KUHP setebal 345 halaman, terselip aturan tegas tentang penelantaran anak—sebuah kejahatan yang selama ini sering terjadi dalam senyap, tanpa suara, tanpa pembelaan.
Kasus balita perempuan berusia 4 tahun di panti asuhan Samarinda, yang sempat menggemparkan publik pada Juli 2025 lalu, hanyalah satu dari sekian banyak cerita pilu tentang anak-anak yang kehilangan perlindungan. Mereka hidup dalam luka, sementara hukum di masa lalu kerap terasa terlalu lembut bagi pelaku.
Kini, keadaan berubah.
KUHP Baru: Negara Hadir untuk Anak yang Ditinggalkan
Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta, Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindak pidana penelantaran diatur secara tegas dalam Pasal 428, 429, dan 430 KUHP baru.
Setiap pasal membawa ancaman pidana berbeda, sesuai tingkat keparahan perbuatan.
Pasal 428: Menelantarkan Tanggung Jawab, Penjara Menanti
Dalam Pasal 428, siapa pun yang dengan sengaja menelantarkan orang yang berada dalam tanggung jawab hukumnya, terancam:
Penjara maksimal 2 tahun 6 bulan, atau
Denda maksimal Rp 50 juta.
Jika penelantaran itu menyebabkan luka, ancaman naik hingga 5 tahun penjara.
Jika berujung kematian, hukuman bisa mencapai 7 tahun penjara.
