Selain itu, JPU juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara masing-masing AS Rp750 juta, terdakwa J Rp750 juta, dan terdakwa A Rp329,7 juta.
BACA JUGA: 926 Sekolah di Kalsel Rusak Akibat Banjir
Pembayaran uang pengganti harus dilakukan paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak, harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu







