Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Dalam setiap transaksi emas Antam, pemerintah menetapkan ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak pembelian emas (PPh 22):
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak penjualan kembali atau buyback:
Untuk transaksi di atas Rp 10 juta, dikenakan tarif:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback akan langsung dipotong dari nilai transaksi yang diterima penjual.
Dengan harga emas yang masih bertahan di level tinggi, investor diimbau untuk cermat menentukan waktu beli dan jual agar mendapatkan keuntungan maksimal.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







