Hasil skrining akan menampilkan tingkat risiko kesehatan peserta. Jika ditemukan risiko tertentu, sistem akan menyarankan peserta untuk melanjutkan pemeriksaan atau konsultasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai kepesertaan.
Skrining BPJS Kesehatan Wajib Setahun Sekali
BPJS Kesehatan menetapkan bahwa skrining riwayat kesehatan wajib dilakukan satu kali dalam setahun oleh setiap peserta JKN.
Peserta yang belum melakukan skrining berpotensi mengalami kendala saat mengakses layanan di FKTP, seperti puskesmas atau klinik tempat terdaftar.
Skrining tahunan ini dinilai efektif untuk memantau perubahan kondisi kesehatan sekaligus membantu tenaga medis menentukan langkah pencegahan dan tindak lanjut yang tepat, terutama bagi peserta dengan risiko penyakit kronis.
Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Secara Online
Berikut langkah-langkah melakukan skrining BPJS Kesehatan 2026 secara daring berdasarkan informasi resmi BPJS Kesehatan:
Skrining BPJS Kesehatan via Website
Buka laman https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining
Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan kode captcha
Klik Cari Peserta, lalu pilih Setuju
Lengkapi data diri, seperti berat badan, tinggi badan, pendidikan terakhir, nomor handphone, dan kontak keluarga
Jawab seluruh pertanyaan terkait kondisi kesehatan, riwayat penyakit, dan pola konsumsi harian
Klik Simpan setelah semua data terisi
Setelah proses selesai, hasil skrining akan langsung muncul, menampilkan tingkat risiko diabetes, hipertensi, penyakit jantung koroner, hingga gangguan ginjal.
