WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru telah memenuhi syarat pembentukan Undang-Undang sesuai ketentuan konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Dasco dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta terkait pemberlakuan kedua kitab hukum nasional akhir pekan kemarin.
Menurut Dasco, proses legislasi KUHP dan KUHAP baru sudah melalui uji materiil dan formal sesuai tata cara pembentukan UU yang diatur dalam undang-undang pembentukan.
Ia menegaskan DPR bersama pemerintah tidak melanggar prosedur saat merampungkan kedua produk hukum penting tersebut.
Dasco menyebut KUHP dan KUHAP telah mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi serta rekomendasi akademis dari berbagai pihak berkepentingan.
Rancangan hukum itu dinilai telah memenuhi aspek hukum substantif dan bentuk sebelum disahkan menjadi Undang-Undang nasional terbaru.
Wakil Ketua DPR itu juga menjelaskan bahwa kedua KUHP baru sudah dibahas secara intensif dengan komisi terkait dan pakar hukum nasional.
Menurutnya pembahasan tersebut memastikan setiap pasal memiliki dasar hukum yang kuat serta mempertimbangkan aspirasi publik luas.
Dasco menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana dan acara pemeriksaan perkara di Indonesia.
Ia mengatakan pembaruan ini diharapkan menjawab kebutuhan penegakan hukum yang lebih modern dan responsif terhadap dinamika sosial masyarakat.
Performa implementasi KUHP dan KUHAP dalam beberapa waktu ke depan akan menjadi indikator keberhasilan pemerintah serta DPR dalam memperbarui hukum nasional.
Respons aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan lain terhadap penerapan kedua undang-undang itu diharapkan menunjukkan kesiapan sistem hukum nasional. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

