Komisi VII DPR Usul Syarat Pemeriksaan Tabungan Berlaku untuk Semua Turis Asing Masuk RI

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi VII DPR RI mengusulkan agar pemeriksaan saldo tabungan wajib diterapkan kepada semua wisatawan asing yang masuk wilayah Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VII Saleh Partaonan Daulay mengatakan tujuan usulan ini untuk memperkuat ketentuan izin tinggal dan aktivitas wisatawan di Tanah Air.

Ia menyebut bahwa syarat cek tabungan saat kedatangan nantinya menjadi bagian dari proses imigrasi di pintu masuk negara seperti bandara maupun pelabuhan laut.
Menurut Saleh, langkah tersebut diharapkan dapat mencegah praktik penyalahgunaan visa kunjungan dan menjaga stabilitas sosial ekonomi nasional.

Usulan itu muncul dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Kemenparekraf dan instansi terkait pekan lalu di Jakarta.
Saleh menegaskan pengawasan sumber daya wisatawan menjadi bagian dari strategi guna memastikan mereka memiliki kemampuan finansial memadai.

Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan tabungan bisa disinergikan dengan kebijakan Bea Cukai dan Imigrasi terkait pemantauan wisatawan.
Langkah itu dipandang sebagai upaya memperkuat informasi lintas lembaga tentang profil keuangan wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.

Saleh menyampaikan bahwa kebijakan ini masih berupa usulan yang akan dibahas lebih lanjut bersama instansi pemerintah terkait.
Pemerintah diharapkan merespons usulan ini dalam waktu dekat serta mengkaji aspek teknis pelaksanaan di lapangan. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar

Baca Juga :   Mudik Lebaran 2026 Makin Siap, Kemenhub Sediakan Bus Gratis hingga Terminal Digital Canggih

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca