WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Dalam proses penyidikan, KPK membeberkan sejumlah modus pemerasan yang diduga dilakukan mantan Kepala Kejari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). Sebanyak 15 saksi diperiksa pada 29-30 Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, salah satu modus yang digunakan tersangka adalah pemotongan anggaran internal Kejari HSU.
Pemotongan tersebut diduga dilakukan melalui bendahara dengan cara mencairkan anggaran tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
“Pemotongan dilakukan oleh tersangka melalui bendahara Kejari HSU dengan mencairkan anggaran tanpa adanya SPPD,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar

