DPR juga mendorong adanya tindakan administratif yang nyata bagi gerai-gerai besar atau pusat perbelanjaan yang secara terang-terangan menerapkan kebijakan “hanya nontunai” secara kaku. Said meminta pemerintah daerah melalui dinas perdagangan untuk turun tangan memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap undang-undang mata uang. Hal ini penting untuk menjaga wibawa rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati oleh setiap pelaku ekonomi di tanah air.
Melalui pengingat ini, diharapkan para pelaku usaha segera mengevaluasi sistem pembayarannya agar tetap mengakomodasi uang tunai. Masyarakat juga diimbau untuk berani melapor jika menemukan adanya praktik penolakan pembayaran tunai yang merugikan. Said Abdullah memastikan bahwa DPR akan terus mengawal isu ini guna menjamin bahwa kemajuan teknologi finansial tetap berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap hak ekonomi seluruh rakyat Indonesia.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar
