WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebulan setelah banjir besar melanda sejumlah wilayah di Sumatera, pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut jutaan hektare izin perkebunan sawit, pemanfaatan hutan, hingga aktivitas pertambangan yang dinilai berisiko merusak lingkungan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menyatakan bahwa Menteri Kehutanan telah menarik kembali izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk izin perkebunan sawit dan pemanfaatan kayu hasil hutan.

Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola sumber daya alam, khususnya di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh yang terdampak banjir parah dalam beberapa waktu terakhir.

Selain pencabutan izin hutan dan sawit, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga bergerak cepat dengan menyegel aktivitas lima perusahaan tambang besar. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai berpotensi memicu kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar upaya pemulihan pascabencana, melainkan komitmen untuk membangun kembali kawasan Sumatera dengan kondisi lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Sebelumnya, KLH telah menghentikan paksa operasional lima perusahaan tambang di Sumatera Barat akibat dugaan kuat menyebabkan sedimentasi berat dan memperparah banjir. Penyegelan ini menjadi tahap awal evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas usaha yang mengabaikan dampak lingkungan.

Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan pengetatan pengawasan sektor kehutanan. Pada pertengahan Desember 2025, pemerintah mencabut 1,5 juta hektare Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Dari jumlah tersebut, 18 PBPH telah disita sejak Februari 2025, dan dalam waktu dekat pemerintah kembali menargetkan 22 PBPH bermasalah di berbagai daerah.

Khusus di wilayah Sumatera, luas PBPH yang telah disita mencapai 116.198 hektare. Pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku usaha yang terbukti merusak lingkungan dan membahayakan warga.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad