Gubernur Kalsel Umumkan UMP 2026 Rp 3.725.000

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2026 mengalami kenaikan 6,54 persen menjadi sebesar Rp 3.725.000 atau naik sebesar Rp 228.805.

Kabar ini diumumkan Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin pada Rabu (24/12/2025) melalui siaran pers.

Penetapan UMP tersebut tertuang dalam SK Gubernur Kalimantan Nomor 100.3.3.1/01101/KUM/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektor Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026.

Baca Juga INGAT! Mulai 2 Januari 2026 Memaki Teman “Anjing” atau “Babi” Bisa Dipenjara 6 Bulan, Begini Penjelasannya

Gubernur Muhidin juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk enam sektor strategis.

Yakni sektor pertambangan batubara menjadi yang tertinggi dengan upah minimum sebesar Rp 3.770.000.

Untuk sektor perkebunan buah kelapa sawit dan sektor industri minyak kelapa sawit masing-masing ditetapkan sebesar Rp3.730.000.

Terakhir sektor perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas termasuk YBDI ditetapkan sebesar Rp3.728.000.

Adapun sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha ditetapkan sebesar Rp3.759.000,00, serta sektor industri kayu lapis sebesar Rp3.728.000.

Dalam siaran pers Gubernur Kalsel menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP 2026 tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kebijakan ini merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.

Baca Juga :   Esok Listrik di Martapura Padam, Cek Jadwalnya

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca