Ironisnya, setelah kejadian nahas itu, sopir dump truk tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. Tersangka justru melarikan diri meninggalkan korban tergeletak di jalan.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada 19 Desember 2025 di kawasan Cempaka, Banjarbaru.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita kendaraan dump truk yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, agar selalu berhati-hati dan bertanggung jawab saat berkendara, terutama pada malam hingga dini hari.(wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur_muhammad













