Sebelumnya, KPK menggelar OTT dan menetapkan tiga oknum jaksa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebagai tersangka. Ketiganya yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Ketiganya kemudian dicopot dan dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kejagung.
Sementara itu, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto telah lebih dulu ditahan KPK sejak 19 Desember 2025.
Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Modus yang digunakan yakni meminta sejumlah uang agar laporan pengaduan masyarakat dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
Dalam konstruksi perkara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga menjadi pihak yang mengendalikan praktik pemerasan tersebut. Sementara Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi berperan sebagai perantara penerimaan dan penyaluran uang.
Total aliran dana yang terungkap dalam perkara Hulu Sungai Utara mencapai sekitar Rp2,64 miliar. Rinciannya, Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1,51 miliar, Asis Budianto sekitar Rp63,2 juta, dan Tri Taruna Fariadi sekitar Rp1,07 miliar dari berbagai pihak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP. (Wartabanjar.com/inilah.com)
Editor Restu







