Kasi Datun Kejari HSU Nonaktif yang Kabur Saat OTT, Diserahkan Kejagung ke KPK

Sementara itu, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto telah lebih dulu ditahan KPK sejak 19 Desember 2025.

Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Modus yang digunakan yakni meminta sejumlah uang agar laporan pengaduan masyarakat dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.

Dalam konstruksi perkara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga menjadi pihak yang mengendalikan praktik pemerasan tersebut. Sementara Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi berperan sebagai perantara penerimaan dan penyaluran uang.

Total aliran dana yang terungkap dalam perkara Hulu Sungai Utara mencapai sekitar Rp2,64 miliar. Rinciannya, Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1,51 miliar, Asis Budianto sekitar Rp63,2 juta, dan Tri Taruna Fariadi sekitar Rp1,07 miliar dari berbagai pihak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP. (Wartabanjar.com/inilah.com)

Editor Restu

Baca Juga :   VIRAL! Pelajar SMP di Deli Serdang Diduga Merokok Saat Jam Sekolah, Publik Sorot Pengawasan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca