WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan kasus di di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto resmi ditetapkan tersangka oleh KPK.
Satu tersangka lain, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi masih dalam pencarian.
Ketiga tersangka diduga terlibat pemerasan pada empat perangkat daerah di Kabupaten HSU.
Yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten HSU senilai Rp 804 juta.
Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Kajari Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU senilai Rp 257 juta untuk kepentingan pribadi.
Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP. (Wartabanjar.com/atoe)
Editor Restu

