Tangkap Kepala Kejari HSU, KPK Imbau Pihak Terkait Kooperatif

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif terhadap persoalan operasi tangkap tangan (OTT) terkait Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam rangkaian kegiatan penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Hulu Sungai Utara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/12).

Budi menjelaskan sikap kooperatif dibutuhkan agar proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut dapat berjalan dengan efektif.

Sebelumnya, KPK pada 18 Desember 2025, mengonfirmasi telah menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.

KPK pada 19 Desember 2025, mengungkapkan dua dari enam orang tersebut adalah Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Adapun KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari sepuluh orang tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).