WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya aksi penarikan paksa kendaraan bermotor oleh penagih utang atau debt collector di jalanan. Ia menekankan bahwa tindakan pengambilan paksa unit kendaraan tanpa prosedur resmi merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Bambang mengingatkan perusahaan pembiayaan (leasing) bahwa proses eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak dan penuh intimidasi. Berdasarkan aturan hukum, tindakan penyitaan barang hanya dapat dilakukan melalui prosedur pengadilan atau atas kesepakatan sukarela antara debitur dan kreditur.
Fenomena pencegatan di jalan raya oleh debt collector dinilai sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu tindak pidana baru, seperti perampasan atau penganiayaan. Politikus Gerindra ini mendesak aparat kepolisian untuk bertindak lebih proaktif dalam menindak oknum penagih utang yang menggunakan cara premanisme.
Selain itu, para pemilik kendaraan diimbau untuk tidak ragu melaporkan kejadian penarikan paksa kepada pihak berwajib jika mengalami intimidasi di lapangan. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas, di mana hak-hak debitur tetap harus dihormati meskipun mereka sedang dalam status menunggak pembayaran angsuran.
Bambang juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa pihak ketiga dengan metode kasar. Sanksi tegas perlu diberikan kepada perusahaan leasing yang terbukti melanggar standar operasional prosedur penagihan yang telah ditetapkan.
