Bupati juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar penyusunan LPPD, LKPJ, dan RLPPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara objektif, terukur, dan akuntabel, dengan menampilkan capaian kinerja nyata baik dari sisi output maupun outcome pembangunan.
“Setiap data dan informasi yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan serta selaras dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,” tegasnya.
Selain itu, pimpinan perangkat daerah diminta memberi perhatian serius terhadap proses penyusunan laporan, termasuk memastikan keterlibatan SDM yang kompeten, penguatan koordinasi internal, serta pengawasan kualitas data.
Ia berharap tidak terdapat ketidaksesuaian data antar laporan maupun antara laporan dengan kondisi riil di lapangan.
Sehingga, laporan yang disusun benar-benar mencerminkan kinerja Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan. (Wartabanjar.com/rel)
Editor Restu







