WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti tumpukan kayu yang sangat besar dan belum tertangani pascabencana yang melanda Sumatera. Alex mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera membersihkan “lautan kayu” tersebut dan tidak membebankan penanganannya kepada masyarakat.
Alex Indra Lukman mengatakan bahwa tumpukan kayu berbagai ukuran dan jenis yang kini mulai dimanfaatkan warga untuk kepentingan ekonomis seperti papan, harus diatasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Politisi ini menilai tumpukan kayu akibat bencana dikategorikan sebagai sampah spesifik berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan cara yang spesifik, bukan penanganan sampah normatif berurutan, mengingat volume dan karakteristiknya.
Alex juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis UU Pengelolaan Sampah, memberikan ruang bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memanfaatkan sampah akibat bencana ini menjadi kegiatan yang bernilai ekonomis. Pemanfaatan ini diatur dalam Pasal 4 PP No 27 Tahun 2020.







