257 Perkara Inkrah, Kejari Banjarmasin Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api Rp 722 Juta
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 257 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari Banjarmasin, Jalan Brigjen Hasan Basri, Senin (15/12/2025), disaksikan jajaran aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Beragam barang bukti dimusnahkan, mulai dari narkotika, obat-obatan daftar G, telepon genggam, timbangan digital, senjata tajam, hingga senapan laras panjang.
Seluruh barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 722 juta.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar dan jenis barang bukti.
Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan deterjen, sementara obat-obatan daftar G dibakar.
Adapun barang bukti lainnya seperti ponsel, senjata tajam, dan senjata api dihancurkan menggunakan gerinda dan palu, memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto, melalui Plh. Kepala Seksi Intelijen, Harisha Cahyo Wibowo, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara inkrah periode Agustus hingga Desember 2025.
BACA JUGA: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Kalsel Selama 3 Hari
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah ini juga penting untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mencegah potensi penyalahgunaan di kemudian hari.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri jajaran pejabat struktural Kejari Banjarmasin, serta perwakilan dari Besar POM Banjarbaru, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dan Pengadilan Negeri Banjarmasin. (Ramadan/wartabanjar.com)
Editor: Yayu