Pemkab HST Mantapkan Regulasi Baru Pengelolaan Limbah Domestik dan Cadangan Pangan
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Upaya Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memperkuat layanan dasar dan ketahanan pangan diterapkan melalui dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Dua disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD HST yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kamis (11/12/2025).
Regulasi yang disahkan mengatur pengelolaan air limbah domestik serta cadangan pangan pemerintah daerah, yang dinilai menjadi fondasi strategis dalam peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan menjaga stabilitas pasokan pangan di HST.
Baca Juga Disbunnak Kalsel Siap Layani Jemaah Sekumpul pada 5 Rajab Mulai 27 Desember
Bupati HST Samsul Rizal menyambut penetapan regulasi ini sebagai langkah maju dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik.
“Hadirnya perda pengelolaan air limbah domestik akan memberikan arah hukum yang tegas dalam menyediakan sistem yang aman, layak, dan ramah lingkungan,” jelasnya.
Bupati Samsul Rizal menegaskan bahwa pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum lebih kuat untuk memastikan setiap proses pengolahan limbah berjalan sesuai standar teknis dan mutu lingkungan. Termasuk meningkatkan pengawasan agar persoalan limbah tidak menciptakan dampak buruk bagi kesehatan warga maupun kelestarian lingkungan.
Sementara itu, perda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) menjadi instrumen penting bagi HST dalam mengantisipasi dinamika ketersediaan pangan, baik di masa normal maupun saat terjadi keadaan darurat.
Regulasi ini mengatur perencanaan, penyimpanan, pengelolaan hingga penyaluran cadangan pangan agar tepat sasaran dan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Bupati Samsul Rizal menyampaikan bahwa aturan tersebut memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, sekaligus memastikan penyaluran bantuan pangan berjalan akuntabel.
“Dengan demikian, ancaman kerawanan pangan dapat diantisipasi lebih dini, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana atau mengalami hambatan ekonomi tertentu,” lanjutnya.
Setelah pengesahan Perda, Bupati meminta seluruh perangkat daerah terkait bergerak cepat menyelesaikan proses administratif dan menyiapkan implementasi di lapangan.
Bupati Samsul Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada legislatif serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi hingga akhirnya dapat ditetapkan.