Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pidana Kerja Sosial di Kalimantan Selatan, Dorong Keadilan Restoratif

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN — PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), perusahaan penjamin kredit terbesar di Indonesia, menegaskan komitmennya dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif di Kalimantan Selatan. Melalui dukungan pelatihan, pendampingan usaha, serta kegiatan pemberdayaan lainnya.

Dalam hal ini, Jamkrindo turut berkolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menghadirkan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.

Komitmen tersebut disampaikan Pemimpin Wilayah Jamkrindo Banjarmasin, Muhammad Natsir Rahmadi, pada kegiatan  Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pemerintah Provinsi Kalsel, serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Kalsel, dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Rabu (10/12) di Banjarmasin.

Baca Juga BPBD Banjar Ingatkan Bahaya Susulan Usai Akses Bypass Banjarbaru–Batulicin Tertimbun Longsor

Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, Direktur C pada JAM PIDUM, Agoes Soenanto Prasetyo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto, serta para wali kota, bupati, dan kepala kejaksaan negeri se-Kalsel.

Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku. Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.

Selain berkolaborasi dengan memberikan pelatihan kepada para peserta pidana sosial, Jamkrindo juga mendorong kerja sama yang berkelanjutan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta seluruh kota/kabupaten di Kalimantan Selatan pada penjaminan barang dan jasa pemerintah.