Adapun barang bukti yang diamankan berupa tissue dan handbody. Keempat terduga PSK kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk di BAP.
Dari hasil tersebut mereka mengakui sebagai pijat plus-plus dengan tarif Rp 50-60 ribu dengan biaya sewa kamar 300 ribu per bulan.
PSK tersebut dititipkan sementara di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banjarbaru selama dua hari dan pada Kamis, 11 Desember 2025 PSK dijemput untuk proses lebih lanjut. (Wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu







