“Saat ini kajian teknis masih berlangsung sembari menunggu izin Gubernur Kalimantan Selatan, sebab penggunaan dana di atas Rp3 miliar harus mendapat persetujuan Provinsi,” tambahnya.
BACA JUGA: Sejumlah Negara Boikot Kontes Menyanyi Eurovision karena Partisipasi Israel
Lahan yang direncanakan untuk dibebaskan berada di Desa Jingah Habang Hulu, Kecamatan Karang Intan seluas 7,7 hektare.
“Lokasi tersebut dipilih karena dinilai memenuhi berbagai kriteria, seperti ketinggian aman dari banjir, ketersediaan area yang cukup luas, serta posisi yang masih dekat dengan pusat pemerintahan kabupaten,” papar Erny.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Musafir Menca, menegaskan kejaksaan siap mengawal pembebasan lahan dari sisi perdata.
“Pengadaan tanah ini termasuk proyek strategis nasional. Selain pendampingan, kami juga melakukan langkah pengamanan agar tidak terjadi penyimpangan. Komitmen seluruh pihak sangat diperlukan agar proses pengadaan barang dan jasa berjalan bersih dan didukung semua pihak,” ringkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu







