Pansus II DPRD Kalsel Matangkan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan, Dorong Stabilitas Harga

Selain itu, Pansus II juga menyoroti maraknya praktik perdagangan ilegal, seperti peredaran pakaian bekas ilegal serta penjualan hasil sawit yang tidak tercatat resmi. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan daerah dan merusak tatanan pasar yang sehat.

Yani Helmi menegaskan bahwa raperda ini memiliki karakter lintas sektor, karena mengatur keterkaitan antara perdagangan, ketahanan pangan, kehutanan, perikanan, pertanian, perkebunan, UMKM, hingga koperasi.

“Perda ini bersifat unik karena mengintegrasikan banyak sektor sekaligus dan menjadi salah satu yang jarang ditemukan di daerah lain,” katanya.

Tak hanya itu, muatan digitalisasi perdagangan juga dimasukkan dalam raperda untuk menyesuaikan regulasi dengan pesatnya perkembangan perdagangan berbasis online.

Dengan regulasi yang lebih komprehensif ini, Pansus II DPRD Kalsel berharap sistem perdagangan dan distribusi di Kalimantan Selatan semakin kuat, terarah, dan tahan terhadap krisis. (Wartabanjar.com/Ramadan)

Editor Restu