WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Kalsel, Senin (1/12/25).
Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pembahasan ini merupakan lanjutan dari proses pendalaman materi yang dihimpun melalui berbagai kunjungan kerja dan studi lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.
Menurutnya, raperda ini disusun sebagai respons atas lemahnya sistem distribusi yang sempat terungkap saat bencana banjir besar melanda Kalsel pada 2020, yang menyebabkan terganggunya pasokan dan melonjaknya harga kebutuhan pokok di berbagai daerah.
Baca Juga Jadwal Banjir Rob Fase 1-3 Kota Banjarmasin Desember 2025, Ketinggian Air Capai 3,0 MDPL
“Kami tidak ingin kejadian tahun 2020 terulang, di mana banjir melumpuhkan distribusi barang di banyak titik,” tegas Yani Helmi.
Salah satu poin krusial dalam raperda ini adalah pengaturan zonasi pergudangan, yang dinilai penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan menekan disparitas harga antarwilayah agar tidak memicu gejolak inflasi daerah.







