Usai Rehabilitasi, HS Edarkan Narkoba Lagi, Berujung Kembali Diringkus Polisi
WARTABANJAR.COM, TANJUNG- HS (36), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong pada Senin (24/11/2025) malam.
Penangkapannya dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Andi Prateknjo, S.H.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku HS ini sebelumnya pernah diamankan terkait kasus narkoba juga dan pernah rehabilitasi juga.
Setelah selesai rehabilitasi, Polisi kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku kembali mengedarkan narkoba.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman pelaku HS.
Saat diperiksa, di dalam rumah pelaku ditemukan beberapa barang bukti perangkat untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: BREAKING NEWS- Prabowo Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026! Embarkasi Banjarmasin Rp 55,5 Juta
Pelaku juga mengaku ada meletakkan barang haram pesanan seseorang di dekat sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Saat ditelusuri, petugas menemukan 1 buah bekas kotak rokok yang berisi 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Pelaku HS kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Mengutip laman Polres Tabalong, Sabtu (6/12/2025), turut di sita juga barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 0,03 gram, 1 buah bong yang terpasang sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah sekop dari sedotan, 1 kotak bekas rokok dan 1 buah gawai warna biru muda. (wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu