“Penegakan hukum harus tegas dan adil. Tidak boleh ada pembiaran. Jika ada pembiaran, maka siapapun yang turut membiarkannya ikut menanggung dosa,” tegasnya.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan aparat penegak hukum, ia optimistis upaya menyelamatkan kawasan hutan dan lingkungan dapat berjalan lebih efektif.
Sebelumnya, banjir bandang yang menerjang Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah mengakibatkan 3,3 juta warga terdampak. Lebih dari 700 warga meninggal dunia.
Puluhan ribu bangunan seperti sekolah, jembatan, dan rumah-rumah penduduk luluh lantak. Banjir bandang pun merusak keanekaragaman hayati setempat, termasuk flora dan fauna, mati dan hancur.
Selain disebabkan cuaca ekstrem, bencana ini melanda akibat tumpukan kerusakan lingkungan bertahun-tahun dan nyaris dibiarkan oleh negara. Hingga akhirnya, kerusakan ini menjadi bom waktu menimbulkan bencana dahsyat. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







