Di luar promo, biaya layanan tetap mengikuti ketentuan retribusi berdasarkan Perda Kabupaten HST Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut tarif resmi layanan:

Kategori Rumah Tangga (Umum)
• Penyedotan lumpur tinja: Rp200.000/m³
• Pengangkutan: Rp10.000/km
• Pengolahan: Rp100.000/m³
Kategori Sosial (Kepentingan Umum)
• Penyedotan: Gratis
• Pengangkutan: Rp10.000/km
• Pengolahan: Rp100.000/m³
Kategori Swasta (Komersial)
• Penyedotan: Rp300.000/m³
• Pengangkutan: Rp10.000/km
• Pengolahan: Rp100.000/m³
Melalui promo ini, PUPR HST berharap masyarakat semakin peduli terhadap kondisi sanitasi rumah tangga dan tidak menunggu septic tank penuh yang dapat menimbulkan risiko kesehatan maupun pencemaran lingkungan.
Masyarakat yang ingin mendaftar dapat menghubungi WhatsApp 0811-5080-0880 atau memantau informasi melalui Instagram @ciptakaryapenataanruang.hst.
Program ini menjadi langkah langsung Pemkab HST untuk mendorong sanitasi sehat di rumah tangga, sekaligus menyemarakkan HUT ke-66 daerah yang tahun ini mengusung tema “Gawi Bersama, Hasil Tarasa, Banua Sasain Manyala.” (wartabanjar.com/Adew)
Editor: Yayu







