Peternak Ungkap Dam Haji 2025 Sudah Dilaksanakan di Dalam Negeri, Meski Belum Final Soal Fatwa

Program Dam Haji 2025 Sebenarnya Sudah Jalan
Sebelumnya, Kementerian Agama RI menggandeng BAZNAS RI sebagai pelaksana program Dam Haji Tamattu 2025. Pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia untuk pertama kalinya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 437/2025 yang terbit pada 21 April 2025.
Pemotongan hewan dam dilakukan oleh PT HATI sebagai mitra pelaksana, berlangsung 20–25 Juni 2025 di beberapa RPH:
RPH Jombang, Jawa Timur
RPH Grabag, Jawa Tengah
RPH Muntilan, Jawa Tengah

Program ini juga diawasi oleh Kementerian Pertanian, BPJPH, BPOM, serta dinas teknis daerah. Adapun harga standar hewan dam ditetapkan 570 riyal atau sekitar Rp 2,52 juta per ekor, dengan pembayaran melalui rekening resmi BAZNAS RI.

MUI Belum Mengeluarkan Fatwa Final, Menhaj RI Mengaku Belum Tahu
Meski program telah berjalan, MUI sebelumnya menegaskan bahwa dam haji secara syariat hanya sah dilakukan di Tanah Suci. Hingga kini, fatwa pelaksanaan dam di Indonesia masih dibahas.
Menariknya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui bahwa dam haji 2025 telah dilaksanakan di dalam negeri. Ia menyebut pemerintah masih menunggu fatwa resmi dari MUI sebelum memastikan pelaksanaan dam di musim haji mendatang.
Belum adanya kepastian hukum ini membuat para peternak berharap pemerintah maupun PT HATI segera memberi kejelasan, terutama terkait pembayaran yang tertunggak.
“Kami berharap hak peternak segera dibayarkan karena kebutuhan pengadaan hewan untuk kurban dan dam tahun depan semakin berat,” pungkas Praditya. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Baca Juga :   INGAT! Negara Bisa Ambil Alih Tanah Telantar! Ini Aturan Baru PP 48 Tahun 2025 yang Wajib Diketahui

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca