Pemerintah Siapkan Sejuta Bidang Tanah Negara untuk Masyarakat Miskin Ekstrem: Ini Syarat, Kriteria, dan Skemanya!

mengembangkan usaha pertanian atau perkebunan,

meningkatkan pendapatan keluarga,

dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat setempat.

Jika di suatu wilayah tidak ada warga yang memenuhi dua kriteria di atas, pemerintah menyiapkan opsi migrasi terukur dari daerah sekitar, namun tetap mengutamakan warga lokal.

Apa Itu Reforma Agraria?

Program ini merupakan bagian dari pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN)—yakni tanah yang telah dinyatakan terlantar dan dikuasai langsung oleh negara.

Berdasarkan PP 20/2021 dan Perpres 62/2023, Reforma Agraria mencakup:

penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah,

peruntukan bagi kelompok masyarakat berhak,

dukungan proyek strategis nasional,

hingga penyediaan tanah untuk bank tanah dan cadangan negara lainnya.

TCUN dapat dimanfaatkan untuk pertanian maupun non-pertanian, dengan prioritas pada program yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik—baik individu maupun kelompok—dalam usulan pendayagunaan TCUN.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur muhammad

Baca Juga :   BMKG Keluarkan Peringatan Serius! Banjir Rob Mengancam Pesisir Indonesia 12–19 Februari 2026, Kalsel Diminta Siaga

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca