PBNU Segera Gelar Rapat Pleno
Sebagai tindak lanjut mekanisme organisasi, PBNU akan segera mengadakan Rapat Pleno sesuai ketentuan peraturan perkumpulan, yakni:
Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025
Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian & Pergantian Pengurus
Langkah ini dilakukan untuk menata kembali struktur kepengurusan setelah kekosongan jabatan ketua umum.
Dengan demikian, roda kepemimpinan PBNU kini sepenuhnya dikendalikan oleh KH Miftachul Akhyar, hingga ditentukan keputusan berikutnya dalam rapat pleno mendatang.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur muhammad







