Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam rumah pelaku ditemukan beberapa barang bukti perangkat untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Dilakukan pendalaman lebih lanjut, pelaku juga mengaku ada meletakkan barang haram pesanan seseorang di dekat sebuah kompleks perumahan di desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
Usai ditelusuri, petugas menemukan 1 buah bekas kotak rokok yang berisi 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Pelaku HS kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 0,03 gram, satu buah bong yang terpasang sedotan, satu buah pipet kaca, satu buah sekop dari sedotan, satu kotak bekas rokok dan satu buah gawai warna biru muda. (Wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu







