WARTABANJAR.COM, TABALONG – Warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, HS (36) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Andi Prateknjo, S.H pada Senin (24/11/2025) malam.
Pelaku HS ini sebelumnya pernah diamankan terkait kasus narkoba juga dan dilakukan rehabilitasi, setelah selesai rehabilitasi Polisi kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku mengulangi kembali perbuatan peredaran gelap narkotika.
Hal tersebut diungkap Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno.
Baca Juga Diduga Tak Pernah Dapat Jatah Bantuan Pangan, Warga HST ini Bacok Aparat Desa Banua Budi
Berbekal informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman pelaku HS.







