Konflik Panas Kondotel Grand TAN Memuncak: Ketua PPPSRS Bongkar Bukti Saham & Janji Pemecahan Sertifikat

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sengkarut terkait kepemilikan unit kondotel Grand TAN, sebelumnya Grand Aston Banua kian menghangat setelah berbagai bukti baru disodorkan oleh para pemilik dan penghuni yang tergabung dalam PPPSRS Grand TAN.

Ketua PPPSRS sekaligus penasihat hukum sejumlah pemilik kondotel, Jeffry Halim, SH, MH, membeberkan dokumen penting berupa fotokopi surat pernyataan dari pemilik saham baru PT BAS, Mas Baby Kusmanto alias Tan. Isi surat tersebut menegaskan kesediaan Tan untuk membiayai dan mendaftarkan SHGB Nomor 00452 guna diproses menjadi SHMSRS untuk unit Apartemen/Kondotel The Grand Banua di Kantor BPN Kabupaten Banjar.

Surat bertanggal 22 Februari 2023 itu ditandatangani oleh Direktur PT BAS saat itu, Sulaiman Kurdi, serta Tan selaku pemegang saham mayoritas. Mereka menyatakan komitmen penuh terhadap proses pemecahan dan penerbitan SHMSRS bagi para pembeli unit.

Jeffry juga menunjukkan bukti tambahan berupa surat persetujuan komisaris PT BAS yang memberi wewenang kepada Sulaiman Kurdi untuk menandatangani seluruh dokumen terkait penerbitan SHMSRS, termasuk akta jual beli dan kuasa balik nama untuk pembeli sah. Dokumen tersebut ditandatangani di Surakarta, lengkap dengan materai dan stempel perusahaan.

Tak berhenti di situ, seluruh pernyataan ini kemudian dituangkan dalam berita acara serta ditegaskan melalui Salinan Akta Pernyataan Kesediaan PT BAS, yang dibuat oleh Notaris Raden Sukoco, SH, pada 30 Mei 2023 dengan nomor akta 19.

Berdasarkan rangkaian dokumen tersebut, Jeffry menegaskan bahwa PT BAS berkewajiban menyelesaikan proses pemecahan SHMSRS dan menyerahkannya kepada para pembeli, sesuai komitmen yang sudah ditandatangani.