BPBD Tegaskan Batas Kewenangan, Tak Semua Rumah Roboh Masuk Kategori Bencana

Setiap kejadian tetap akan didatangi, didata, dan dilaporkan kepada pemimpin daerah.

“Kami tetap datang sebagai pemerintah. Setidaknya kami ikut mendata, itu kami sampaikan ke pemimpin,” jelasnya.

Husni berharap masyarakat dapat memilah antara kerusakan akibat bencana dan kerusakan konstruksi biasa agar tidak terjadi salah persepsi.

“Rumah roboh tidak semuanya BPBD. Jika karena banjir atau angin kencang, itu baru betul, tetapi kalau bangunan lapuk atau berada di tempat yang tidak seharusnya, itu lain,” pungkasnya. (Ramadan/wartabanjar.com)

Editor: Yayu

Baca Juga :   Futsal Stikes Cup 2026 Resmi Dibuka, Bupati Tanah Bumbu : Wadah Prestasi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca