BPBD Tegaskan Batas Kewenangan, Tak Semua Rumah Roboh Masuk Kategori Bencana

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin, Husni Thamrin, meluruskan pemahaman masyarakat bahwa tidak semua peristiwa rumah roboh dapat dikategorikan sebagai bencana.

Menurutnya, BPBD baru bisa mengambil tindakan penuh apabila kerusakan terjadi akibat bencana alam ataupun kejadian luar biasa lainnya.

Husni menjelaskan, rumah roboh yang disebabkan faktor usia bangunan, konstruksi yang tidak layak, atau dibangun di lokasi terlarang seperti bantaran sungai, bukan termasuk bencana.

Namun demikian, BPBD tetap hadir membantu warga yang terdampak.

“Kami membantu evakuasi orangnya, barang-barangnya, tetapi kalau penyebabnya bukan bencana itu bukan kewenangan kami,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Ia menambahkan, pemahaman keliru kerap terjadi karena banyak warga menganggap setiap kerusakan rumah otomatis menjadi urusan BPBD.

Padahal, untuk kasus non-bencana, instansi yang berwenang adalah dinas teknis seperti Dinas PUPR atau bagian pengawasan bangunan.

“Kalau bukan bencana, ada bidang yang lebih kompeten, seperti Wasbang,” tegasnya.

Menurut BPBD, secara kasat mata sebenarnya penyebab rumah roboh bisa langsung terbaca.