Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Tarungin Asam Randah Tapin Bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan TarunginAsam Randah di Kabupaten Tapin mulai bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pun digelar pada Selasa (18/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tapin menghadirkan 2 terdakwa yakni Aulia Rahman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Tapin dan Noor Muhammad selaku Direktur CV Cahaya Abadi. Keduanya menjalani sidang dakwaan secara terpisah.

Baca Juga Rumah Kosong di Barabai Timur Terbakar Dini Hari, Warga Dikejutkan Kepulan Asap

Menariknya dalam sidang perdana ini, akal – akalan PPK dan kontraktor pun terbongkar di berkas dakwaan. Tak hanya pada soal proyek jembatan yang mangkrak, tetapi bagaimana rangkaian keputusan administratif yang diduga diatur sedemikian rupa hingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1,5 miliar dibeberkan dalam dakwaan.

Dalam surat dakwaanya, JPU Yopi Wahyu Gustiansyah, mengungkapkan terdakwa Rahman diduga membiarkan proyek “jalan di tempat” meski uang muka 30 persen atau Rp 1,33 miliar sudah cair.

JPU memaparkan Rahman tak menjalankan fungsi pengendalian kontrak maupun pengawasan di lapangan. Alhasil dampaknya begitu fatal. Selama tujuh pekan, progres fisik tetap nol persen. Saat kontrak berakhir, realisasi baru mencapai 7,73 persen, dan audit teknis bahkan mengoreksi menjadi 5,97 persen.

“Sejak minggu pertama hingga pekan ketujuh, progress pekerjaan tetap nol persen,” ujar JPU Wahyu di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi.

Baca Juga :   Prediksi 1 Juta Jemaah Lebih di Haul Guru Zuhdi, Polda Kalsel Siagakan 500 Personel

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca