Analisis administrasi, wawancara, dan verifikasi lapangan dilakukan secara menyeluruh sebelum pinjaman disetujui.
Irfan menegaskan bahwa pinjaman Sanggam Babungas hanya boleh digunakan untuk pengembangan usaha produktif.
“Pemberian dana kredit disesuaikan dengan kebutuhan usaha. Dilihat dari analisa kualitatif dan kuantitatif hasil survei, sehingga sesuai dengan keperluan usaha saja,” jelasnya.
BACA JUGA: Perkelahian Dekat Kantor Pegadaian Rantau, Pelaku Tebas Korban di Kepala
Setelah memasuki Tahap III sejak Juli 2025, program ini mulai menunjukkan hasil positif.
Sejumlah UMKM tercatat mengalami peningkatan omzet dan kapasitas produksi.
“Contohnya pedagang telur asin dan usaha oleh-oleh khas Balangan, dengan total pinjaman mencapai Rp 100 juta. Mereka menunjukkan perkembangan signifikan,” ungkap Irfan.
Ia menambahkan bahwa Bank Kalsel tidak memberikan prioritas pada jenis usaha tertentu.
Semua pelaku UMKM memiliki peluang yang sama selama memenuhi persyaratan dan kelayakan usaha sesuai standar perbankan. (wartabanjar.com/Alfi)
Editor: Yayu
